Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama
perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500
Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi
Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur
adalah perempuan)
9. NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar
(4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan
PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan
menjadi PKP (Perusahaan
Kena Pajak)
1. Modal Untuk Mendirikan PT
Dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), modal dasar PT adalah
sebesar Rp 50 juta dengan minimal 25% nya disetorkan sebagai modal disetor PT.
Persyaratan ini kerap menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendirikan PT tapi modalnya pas-pasan. Padahal mereka paham
bahwa mendirikan PT yang memiliki badan hukum dapat mengurangi risiko berbisnis
di kemudian hari.
Pemerintah kemudian
mengeluarkan aturan baru dimana besaran modal dasar untuk pendirian PT
tergantung pada kesepakatan para pendirinya. Hal ini disebutkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
(“PP 29/2016”). Meski demikian, persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM
(Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai
modal dan kemudahan persyaratan lain untuk mendirikan PT ini bisa dipelajari di
tautan berikut ini.
2. Domisili Usaha di
Virtual Office
Jika ingin mendirikan PT
di wilayah Jakarta terhalang dengan kendala domisili usaha. Hal ini kurang
lebih dipengaruhi oleh adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Adanya aturan ini
membagi wilayah Jakarta ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona
campuran, dan sebagainya. Tanpa domisili usaha yang sesuai peruntukannya,
sebuah badan usaha tidak akan bisa mendapatkan selembar kertas Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP). Padahal SKDP ini penting untuk mendapatkan dokumen
legalitas usaha lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya, dan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
Contoh SKDP
Rata-rata mereka belum
punya cukup biaya untuk menyewa ruang kantor yang sesuai zonasi untuk domisili
usaha. Oleh karena itulah, berdomisili usaha di Virtual Office menjadi opsi
yang lebih hemat bagi usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang akan ada
persyaratan tambahan bila anda menggunakan Virtual Office sebagai domisili
usaha. Salah satunya adalah keharusan adanya salah satu direksi PT yang akan
didirikan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Memang penting bagi anda
untuk mengetahui persyaratan domisili di daerah yang akan anda jadikan sebagai
domisili usaha untuk mendirikan PT. Hal ini karena kerap kali terdapat
perbedaan persyaratan antara daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, jika
domisili usaha Anda di Bogor dan Tangerang, maka Anda bisa menggunakan rumah
sampai batasan tertentu. Sementara jika di Depok, anda harus menggunakan
bangunan yang peruntukannya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai
tempat usaha, bukan rumah tinggal. Selain itu, tak jarang diminta Undang-Undang
Gangguan (UUG atau HO) sebagai persyaratan tambahan, misalnya di Depok dan
Bogor.
Contoh HO (surat gangguan)
3. Menentukan Bidang Usaha
Sesuai KBLI
Dalam menentukan bidang
usaha, setidaknya poin-poin berikut perlu anda perhatikan:
a.
Anda bisa memilih bidang usaha apapun,
kecuali yang tertutup dan yang dilarang oleh peraturan.
b.
Bidang usaha yang anda pilih harus
dimasukkan dan tertera dalam akta pendirian PT.
c.
Bidang usaha yang anda pilih akan
menentukan jenis izin usaha yang perlu anda miliki.
d.
Bidang usaha yang anda pilih sebaiknya
spesifik dan sesuai KBLI terbaru. Jika anda ingin berbisnis perdagangan umum
(general trading), anda perlu spesifik komoditas apa yang akan anda jual,
misalnya untuk perdagangan pakaian eceran ada di kode 4771.
e.
Anda juga perlu memperhatikan kode KBLI
dengan teliti karena hal ini akan terkait erat dengan prosedur pengurusan izin
usaha bagi bisnis anda.
f.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia) merupakan klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi
rujukan bagi instansi terkait untuk melihat kode bidang usaha yang akan
menentukan jenis izin usaha yang sesuai. Untuk usaha perdagangan umum, kode
bidang usaha ini akan dimuat dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lebih
lanjut kode bidang usaha dari bisnis utama anda akan dicantumkan di Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
Merujuk pada praktik di
lapangan, ada 2 (dua) jenis KBLI yang masih digunakan yaitu KBLI Tahun 2009 dan
KBLI Tahun 2015. KBLI 2009 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
sementara KBLI 2015 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor
95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI 2015
merupakan pemuktakhiran data lapangan usaha dari KBLI 2009 dengan melihat pada
pergerakan perubahan pola dan perkembangan ekonomi Indonesia.
Contoh
Tanda Daftar Perusahaan
4. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan
PT
Meski terkesan sederhana,
persyaratan BPJS untuk mendirikan PT ini kerap menjadi kendala. Pengurusan
online masih memakan waktu lebih lama ketimbang pengurusan secara manual.
Berdasarkan pengalaman kami, prosedur manual dimana pemohon datang langsung ke
kantor BPJS pun belum dapat diselesaikan pada hari yang sama. Di beberapa
wilayah, misalnya Jakarta, adanya sertifikat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah
satu persyaratan untuk dapat mengurus SKDP. Untuk mengurus BPJS
Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan:
a. Formulir yang sudah
diisi;
b. Akta pendirian PT;
c. Surat pengesahan badan
hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi PT); dan
d. Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.
Setelah permohonan anda
terverifikasi, anda akan mendapat email penetapan besaran iuran pertama.
Kemudian akan ada formulir online yang perlu diisi kembali sebelum anda
mendapatkan lembar kode iuran. Dengan berbekal kode iuran tersebut, anda
melakukan penyetoran iuran pertama BPJS Ketenagakerjaan, dan akhirnya anda bisa
mengambil sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT anda di kantor BPJS.
Contoh
BPJS Ketenagakerjaan
Contoh
akta mendirikan perusahaan
5. NPWP Direktur dan NPWP
Perusahaan
Dalam pengurusan NPWP
badan bagi PT saat ini, Kantor Pajak memberikan aturan main baru. Pertama, NPWP
direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format
tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP
pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut
harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.
Kedua, untuk meningkatkan
ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada
tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan
pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp
100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda dalam melunasi
tunggakan beserta denda tersebut.
Contoh
NPWP Perusahaan
6. SIUP dan TDP Online
Untuk anda yang ingin
mendirikan PT yang bergerak di perdagangan umum, maka izin usahanya adalah
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untungnya bagi anda yang ingin mendirikan
PT di Jakarta, sekarang dapat menggunakan layanan untuk mendapatkan SIUP dan
TDP secara online dan simultan. Namun layanan ini masih membedakan antara SIUP
kecil dengan SIUP menengah dan besar.
Bagi PT dengan SIUP
menengah dan besar, artinya modal disetor PT diatas Rp 500 juta, dapat
mengajukan permohonan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Artinya, dengan
sekali login dan pengisian formulir online, anda akan mendapatkan SIUP dan TDP
sekaligus.
Bagi PT dengan SIUP
kecil, artinya modal disetor PT berkisar dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta,
tidak dapat simultan. Setidaknya anda perlu 2 (dua) kali login, pertama saat
mengajukan SIUP secara online. Kedua, saat mengajukan permohonan TDP secara
online setelah SIUP terbit.
Berdasarkan pengalaman
Easybiz menggunakan fitur layanan SIUP dan TDP online, dari waktu ke waktu
telah ada perbaikan layanan. Jam terbang akan berpengaruh pada kesuksesan anda
dalam menggunakan fitur ini. Mudah-mudahan fitur layanan online ini dapat
ditiru oleh daerah lain agar dapat membantu
mempermudah prosedur pendirian PT.
Contoh
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar